Sejumlah Kader PPP di Cilegon Dipecat, Mardiono Dituding Tak Hargai Perjuangan Partai
CILEGON, iNewsBanten – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-Muktamar X pada September 2025 kembali menjadi sorotan. Sejumlah kader PPP di Kota Cilegon, Banten, disebut diberhentikan dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut menuai kritik dari kalangan internal PPP.
Empat kader yang disebut diberhentikan yakni H. Sahruji, Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026; Sutopo Raharjo, Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026 sekaligus anggota DPRD Kota Cilegon; serta H. Saefudin dan Nadmudin yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029.
Pemberhentian tersebut disebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatan partai. Keputusan itu juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kader yang masih menduduki kursi legislatif.
Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), M. Thobahul Aftoni, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menilai pemberhentian kader berpotensi memperkeruh konflik internal PPP yang hingga kini masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.
“Ya, itu sangat disayangkan. Mereka dipecat dengan alasan menjatuhkan nama baik partai. Padahal, mereka berhasil mengangkat nama baik partai dengan menaikkan perolehan kursi PPP di DPRD Kota Cilegon dari dua menjadi lima kursi pada Pemilu 2024,” ujar Aftoni.
Menurut Aftoni, kontribusi kader PPP di Kota Cilegon tidak hanya terlihat dalam perolehan kursi legislatif, tetapi juga dalam kontestasi Pilkada 2024. Ia menyebut kader partai turut berperan dalam kemenangan pasangan calon yang mengantarkan putra Muhamad Mardiono menjadi Wakil Wali Kota Cilegon.
Aftoni menilai kebijakan pemberhentian tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap kader yang selama ini berjuang membesarkan PPP di daerah.
“Mardiono tidak menghargai perjuangan kader yang sudah mengangkat nama baik partai. Justru di bawah kepemimpinannya, PPP kehilangan kursi di DPR RI,” katanya.
Selain di Kota Cilegon, persoalan pemberhentian kader juga disebut terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggota DPRD Provinsi NTB, H. Moh. Akri, dilaporkan mengalami pemberhentian dari keanggotaan PPP yang kemudian diikuti proses PAW.
Di Banten, mantan Ketua DPW PPP, H. Subadri Ushuludin, juga disebut diberhentikan dari keanggotaan partai setelah sebelumnya dicopot dari jabatan ketua DPW. Persoalan tersebut dikaitkan dengan perbedaan sikap terhadap keabsahan kepengurusan PPP hasil Muktamar X.
Aftoni mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Subadri terkait kepemimpinan PPP. Ia menyatakan masih mempersoalkan legitimasi kepemimpinan Mardiono dan mengaku telah menempuh jalur hukum.
“Saya juga sampai sekarang tidak mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP karena menurut saya Mardiono tidak terpilih dalam Muktamar. Makanya saya bersama Pak Subadri menggugat ke pengadilan,” ujarnya.
Aftoni bahkan mempertanyakan mengapa dirinya tidak turut diberhentikan dari keanggotaan PPP meskipun menyatakan sikap yang sama terhadap kepemimpinan Mardiono.
“Mardiono itu pengecut. Kenapa tidak pecat saya sekalian? Padahal saya juga tidak mengakui Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Harusnya kalau berani, pecat saya juga,” kata Aftoni.
Lebih lanjut, Aftoni mengklaim sejumlah kader PPP di wilayah lain, termasuk Sulawesi, Maluku, Jawa Barat, dan Bengkulu, juga menerima surat peringatan dari partai.
“Ya, itu betul. Mungkin sudah ratusan kader kena surat peringatan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3. Entah apa yang ada dalam pikirannya. Mungkin itu agenda untuk menggembosi partai,” ungkapnya.
Kendati demikian, pernyataan Aftoni mengenai jumlah kader yang menerima surat peringatan serta alasan pemberhentian merupakan klaim yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Begitu pula dengan proses hukum yang disebut telah ditempuh terkait sengketa kepengurusan PPP.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Provinsi Banten, Neng Siti Julaiha, memberikan tanggapan berbeda Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa pemberhentian kader PPP di Kota Cilegon telah dilakukan sesuai ketentuan internal partai.
“Kalau terkait pemecatan kader PPP di Kota Cilegon, itu sudah sesuai AD/ART partai dan semua itu kewenangan Ketua DPP Pusat,” ujar Neng Julaiha.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pengurus PPP tingkat provinsi bahwa keputusan pemberhentian merupakan kewenangan pengurus pusat. Meski demikian, dasar keputusan dan mekanisme pemberhentian terhadap masing-masing kader belum dijelaskan secara terperinci.
Editor: Mahesa Apriandi