Keluarga Korban Pembunuhan Bos Jamu di Tangerang Laporkan Oknum Polisi ke Propam soal Barang Bukti
TANGERANG,iNewsBanten- Keluarga korban pembunuhan bos jamu mendesak Pengamanan Internal Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik. Keluarga korban secara resmi telah melaporkan oknum anggota Reserse Kriminal Polresta Tangerang berinisial AP dengan berpangkat bintara
Laporan ini dilakukan setelah pihak keluarga mengaku menemukan sejumlah data penting di telepon genggam milik almarhum hilang. Perangkat komunikasi tersebut diduga telah mengalami pengaturan ulang ke setelan pabrik saat diserahkan kepada keluarga.
Putri selaku anak korban mengungkapkan bahwa berbagai foto, dokumen, serta riwayat percakapan WhatsApp sudah tidak dapat ditemukan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar mengenai prosedur penanganan barang bukti elektronik selama proses penyidikan.
“Kami mempertanyakan kenapa semua bukti yang ada di HP korban bisa hilang tanpa jejak,” ujar Putri, adik korban dalam keterangannya, kepada awak media, Kamis (22/10/2026). Pihak keluarga menduga hilangnya data digital tersebut perlu segera diperiksa secara serius oleh pihak Propam.
Keluarga juga menyoroti kejanggalan lain karena handphone serta sejumlah barang bukti tidak diserahkan kepada jaksa penuntut umum di persidangan. Persoalan tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan nomor registrasi B/2026101000037-00001/1/WAS.2.4/2026/DIVPROPAM. Pihak keluarga korban berharap pemeriksaan terhadap oknum polisi AP dilakukan secara transparan guna mengusut tuntas
Selain mempersoalkan barang bukti ponsel, keluarga turut menyoroti vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada pelaku.
Pihak keluarga mengaku belum merasa puas dengan putusan tersebut serta mempertanyakan status hukum orang tua pelaku yang dinyatakan bebas.
Putri menegaskan bahwa keluarganya hanya menuntut kepastian hukum serta penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen institusi kepolisian dalam melayani masyarakat sangat dinantikan melalui tindakan nyata penegakan aturan.
“Saya meminta kasus ini segera diproses dan ditindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” tegas Putri.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto belum memberikan tanggapan terkait oknum anggotanya yang diduga menghilangkan barang bukti. Saat dikonfirmasi awak media via ponsel, Ipda Tri belum memberikan respons.
Editor: Mahesa Apriandi