Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KLHK: 22 Perusahaan Selesai Didekontaminasi dari Paparan Radiasi Cesium-137
Advertisement . Scroll to see content

Di Balik Revisi RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor atau Ketahanan Pangan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:09 WIB
  • author Erdi
Di Balik Revisi RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor atau Ketahanan Pangan?
Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. Rencana revisi RTRW 2026 menuai sorotan BRANTAS lantaran dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri. (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsBanten.id– Rencana Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026 mendapat sorotan dari aktivis BRANTAS Kabupaten Serang. Perubahan tata ruang tersebut dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri dan investasi.

Aktivis BRANTAS Kabupaten Serang, Khaerul, menilai revisi RTRW harus dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan zonasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga melindungi lahan pertanian dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut