Di Balik Revisi RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor atau Ketahanan Pangan?
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:09 WIB
SERANG, iNewsBanten.id– Rencana Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026 mendapat sorotan dari aktivis BRANTAS Kabupaten Serang. Perubahan tata ruang tersebut dikhawatirkan membuka peluang alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri dan investasi.
Aktivis BRANTAS Kabupaten Serang, Khaerul, menilai revisi RTRW harus dilakukan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan perubahan zonasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga melindungi lahan pertanian dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Editor: Mahesa Apriandi