Di Balik Revisi RTRW Kabupaten Serang, Kepentingan Investor atau Ketahanan Pangan?
“BRANTAS tidak antiinvestasi. Tetapi jangan sampai atas nama investasi, sawah berubah menjadi pabrik, daerah resapan air menjadi pergudangan, dan masyarakat justru kehilangan mata pencaharian. Pembangunan harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak,” katanya.
BRANTAS Kabupaten Serang juga mendorong DPRD melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses revisi RTRW. Keterbukaan peta zonasi, kajian lingkungan, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi hal penting agar perubahan kebijakan tata ruang tidak menimbulkan persoalan baru.
Khaerul mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap perubahan tata ruang yang berpotensi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Serang tidak sekadar menjadi penonton. Revisi RTRW ini harus diawasi secara serius. Jangan sampai perubahan tata ruang justru menjadi pintu masuk kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan masa depan pertanian di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khaerul menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian bahwa revisi RTRW bukan sekadar membuka ruang bagi perluasan industri. Kebijakan tersebut harus memiliki manfaat pembangunan yang terukur, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Editor: Mahesa Apriandi