Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Peredaran Narkoba Dibongkar! Polres Serang Sita 76,3 Gram Sabu dan Liquid Etomidate
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎

Rabu, 04 November 2026 | 13:31 WIB
  • author Febri Febrianto
Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎
Foto istimewa: press conference polres lebak ungkapan kasus tindakan pidana narkotik

‎Dari kasus tersebut, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.

‎

‎Para pelaku diduga menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara perkara psikotropika ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

‎

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut