Geruduk DPRD Banten, Warga Pandeglang Tagih Pelunasan Transaksi Emas
Rabu, 04 November 2026 | 19:09 WIB
Sementara itu, salah seorang pelapor, Jakamir, mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan perhiasan emas seberat 40 gram kepada Ahmad Warnoto pada Maret 2026.
Menurut Jakamir, Ahmad Warnoto mengaku sebagai orang kepercayaan RM sekaligus bagian dari Toko Emas Mitra Makmur Dua. Emas miliknya dihargai Rp1,8 juta per gram dengan janji pembayaran dilakukan sehari setelah barang diserahkan.
Namun, Jakamir mengaku hingga kini baru menerima uang muka sebesar Rp5 juta.
“Emas saya yang dijual itu 40 gram. Harganya dia terima per gram Rp1.800.000. Katanya besok ditransfer ke saya. Tapi sampai saat ini cuma dikasih uang Rp5.000.000 sebagai uang muka,” ungkapnya.
Editor: Mahesa Apriandi