CIANJUR, iNewsBanten.id - Pilu nasib yang dialami Ai (36), tenaga kerja wanita (TKW) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Ai pulang dalam kondisi depresi dan tangan hampa, tak membawa uang setelah 11 tahun bekerja di Arab Saudi.
Berdasarkan informasi, Ai bekerja jadi TKW di Arab Saudi selama 11 tahun. Selama bekerja, tanpa ada kabar ke pihak keluarga. Saat ini, kondisi Ai cukup memprihatinkan, bahkan tak seperti TKW lain.
Yeni (54), ibu kandung Ai, mengatakan, anaknya berangkat ke Arab Saudi pada 2011 melalui penyalur jasa tenaga kerja PT Youmba Biba Abadi yang beralamat di Jakarta.
"Saya tidak mengetahui pasti permasalahannya apa di sana (Arab Saudi). Tahu-tahu Ai sampai di rumah sudah keadaan depresi," kata Yeni kepada wartawan, Minggu (29/05/2022).
Anaknya berangkat keluar negeri jadi TKW, ujar Yeni, bertujuan untuk membantu perekonomian keluarga dan mencari biaya pendidikan kedua anaknya. Bahkan, saat berangkat pun Ai dalam kondisi sehat.
"Anak saya dulu berangkat ke sana (Arab Saudi) kondisi sehat. Makanya saat datang kaget badannya kurus kecil dan tidak bisa diajak komunikasi," ujar Yeni.
Menurut Yeni, selama berada di luar negeri, Ai tidak pernah ada komunikasi. Bahkan pihak keluarga berupaya meminta bantuan ke pemerintah dan instansi terkait. Namun, hasilnya nihil.
Saat ini, Ai sudah sampai di kampung halaman, tapi kondisinya memprihatinkan. Sejak pulang beberapa waktu lalu sampai saat ini, Ai tidak bisa diajak komunikasi. Bahkan, Ai sering seperti ketakutan jika ada orang asing yang datang.
"Sejak kedatangannya sampai sekarang baru komunikasi satu kali dan itupun sulit. Anak saya sering ngurung diri di kamar, susah diajak komunikasi. Kalau ada orang asing ketakutan," tutur Yeni.
Yeni berharap kepada Pemkab Cianjur, khususnya Bupati Cianjur Herman Suherman bisa membantu biaya pengobatan Ai dan bisa mengungkap kasus yang sebenarnya yang dialami mantan TKW tersebut. "Saya minta tolong bapak Bupati Cianjur untuk bisa membantu biaya anak saya. Karena saya tidak tahu harus seperti apa?" ucapnya.
Ketua LBH Sunpar Indonesia Rahman Saepuloh mengatakan, kasus yang menimpa Ai, pemerja migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Cianjur ini sangat serius dan harus jadi perhatian pemerintah.
Para PMI dilindungi Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan mengungkap kasusnya," kata Ketua LBH Sunpar Indonesia.
Rahman menyatakan, pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, jangan hanya bisa mendampingi kepulangan saja. Mereka harus menindaklanjuti baik secara kesehatan dan hak-hak Ai. "Hak PMI itu wajib diperjuangkan," ujar Rahman Saepuloh.
Sementara itu, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengatakan, kasus PMI depresi bukan hanya menimpa Ai, tetapi banyak PMI asal Cianjur pulang depresi dan tak membawa uang sepeser pun.
"Pemerintah daerah harus hadir dan lebih serius lagi dalam hal Perlindungan bagi PMI. Mereka bukan lagi Pemberangkatan legal atau ilegal tapi dia adalah warga Cianjur," kata Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur.
Ali Hildan menyatakan, banyak PMI asal Cianjur pulang tanpa membawa hak dan dalam kondisi depresi. Pemerintah daerah harus betul -betul serius dalam penanganan dan layanan informasi, khususnya terkait isu buruh migran.
"Jadi, pemda tidak hanya cukup mendampingi kepulangan saja. Tanpa melihat kesehatannya dan haknya, terlebih kasus Ai harus diungkap," ujar Ali Hildan.
Editor : Mahesa Apriandi