Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. Mulai 1 Oktober 2022, mereka yang nekat merokok area larangan bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura a