Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Rp 4,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan

Kamis, 29 September 2022 | 21:03 WIB
  • author Anton Suhartono
Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Ilustrasi)

SINGAPURA, iNewsBanten - Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. Mulai 1 Oktober 2022, mereka yang nekat merokok area larangan bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.

Area larangan ini meliputi taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata

Otoritas Singapura mengumumkan aturan ini pada Maret dan memulai uji coba pada 1 Juli. Tujuannya untuk menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif.

Selama periode uji coba selama 3 bulan, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.

Rambu, poster, dan spanduk di antaranya berbunyi 'Ini Taman Bebas Asap Rokok' juga dipasang di banyak lokasi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut