Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Singapura Jadi Investor Terbesar di Kabupaten Tangerang dengan Nilai Rp 4,4 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan

Kamis, 29 September 2022 | 21:03 WIB
  • author Anton Suhartono
Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Ilustrasi)

Lebih dari 1.200 teguran lisan dikeluarkan kepada perokok di area larangan sejak 1 Juli hingga 25 September, demikian pernyataan bersama Badan Lingkungan Nasional (NEA), Dewan Taman Nasional (NParks), badan perairan nasional PUB, dan Sentosa Development Corporation, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari The Straits Times.

Sementara itu, otoritas menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan. Sepanjang semester pertama 2022, ada 7.400 pelanggaran larangan merokok.

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut