TANGERANG, iNewsBanten - Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pengedar bersama barang bukti jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat mencapai 13,86 gram pada Sabtu (11/6) kemarin. Kali ini, tempat transaksi barang haram terjadi di sebuah rumah kontrakan.
"Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan, tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,” kata Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).
Polisi mengamankan pelaku berinisial JHS (27). Menurut Adi, modus peredaran narkoba di rumah kontrakan ini berhasil diidentifikasi pascapihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
“Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba," tutur dia.
Kemudian, ketika pihaknya sudah mengidentifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan. Terbukti, pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pascapenangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.
"Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun," tutup dia
Editor : Mahesa Apriandi