iNewsBanten.id - Seorang remaja YTL, Kalurahan Karangmojo Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan. Pelajar SMP itu dipaksa mengaku telah mencuri tabung gas elpiji 3 kg oleh para pelaku.
Atas kejadian yang dialaminya, keluarga YTL melaporkan peristiwa itu ke Polres Gunungkidul.
Berdasarkan informasi dari kerabat korban, Ytl menjadi korban persekusi dari sekelompok orang di suatu tempat. Sebelum dipersekusi, bocah ini dijemput temannya di masjid Nurul Huda, Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, Minggu (19/6/2022) malam. Temannya beralasan butuh ditemani untuk membeli bensin. Korban dijemput sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dia dipaksa mengaku menjadi pelaku pencurian tabung gas pada 14 Juni 2022 lalu," kata orangtua YTL, Rji.
Saat itu YTL bingung karena ia justru dibawa ke sebuah rumah. Di rumah tersebut sudah menunggu sejumlah warga. Mereka kemudian diminta masuk ke dalam ruang depan rumah tersebut.
Di lokasi itu, YTL Kemudian menadapat sejumlah pukulan hingga bibir dan hidungnya berdarah. Dia dipaksa untuk mengakui jika dirinya mencuri tabung gas elpiji 3 kg. Bahkan YTL juga diminta untuk memukul pipi rekannya.
Aksi penganiayaan tersebut sengaja direkam dan kini videonya beredar di masyarakat. Karena di bawah tekanan, bocah ini akhirnya terpaksa mengaku.
"Karena dipukuli oleh sejumlah orang. Padahal ada orang lain yang telah mengaku melakukan aksi pencurian,” jelas Rj.
Pihak keluarga telah melakukan visum di puskesmas setempat. Pihak keluarga akan melakukan upaya pelaporan atas kejadian tersebut. Akhirnya mereka melaporkan peristiwa tersebut pada Senin siang.
"Sampai sore kami langsung diperiksa," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polres Gunungkidul, Ipda Mat Ridwan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.
"Benar kami dari SPKT Polres Gunungkidul telah menerima laporan dari Rj selaku orangtua korban pada hari Senin (20/06/2022) pukul 13.00 WIB. Saat ini kasus tersebut sudah kami teruskan ke Unit Reskrim Polres Gunungkidul untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait