A. PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI
1. Beragama Islam;
2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat pendaftaran;
3. Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir;
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili 3 lembar;
5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; ( menunjukkan yang asli)
6. Fotocopy Akte Kelahiran / kutipan akta nikah;
7. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang putih dengan ketentuan :
a. Tampak wajah 80% (persen);
b. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
c. Tidak memakai pakaian dinas;
d. Tidak memakai kacamata;
e. Bagi calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busan muslimah;
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
B. PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
1.BANK PENERIMA SETORAN BPIH ( BPS – BPIH)
I.Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah )
a. Membawa data/identitas pribadi berupa KTP, Kartu keluarga ( C1 ), Akte Nikah/Akte Lahir dan membuka rekening tabungan haji;
b. Meminta untuk diterbitkan NOMOR VALIDASI oleh Bank;
c. Masa berlaku NOMOR VALIDASI 5 hari kerja terhitung setelah menerima dari BANK;
d. Membawa pasfoto berwarna 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar dengan background/latar belakang putih , tampak 80 % wajah.
II. Bank Penerima setoran menerbitkan bukti setoran awal BPIH ( Biaya Pendaftaran Ibadah Haji ) sebanyak 5 lembar dengan rincian :
a. Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,- untuk calon jemaah haji;
b. Lembar kedua untuk BPS BPIH ( Bank Penerima Setoran biaya Pendaftaran ibadah haji );
c. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kota;
d. Lembar keempat untuk Kanwil Kemenag. DIY;
e. Lembar kelima untuk Dirjen. PHU Kemenag RI.
2.KANTOR KEMENTERIAN AGAMA SETEMPAT
a. Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag setempat. ( Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh );
b. Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftarannya meliputi :
√ Membawa setoran awal BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerima setoran;
√ Lembar 1 setoran awla BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah, lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kementerian Agama Kota;
√ Fotocopy KTP 3 lembar;
√ Fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;
√ Fotocopy akte nikah / akte lahir = 1 lembar
√ Fotocopy Kartu Keluarga ( C1 );
√ Pasfoto berwarna 3 x 4 = 6 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar tampak wajah 80 %.
3. SISKOHAT ( SISTEM INFORMASI dan KOMPUTERISASI HAJI TERPADU )
a. Jemaah yang bersangkutan masuk ke ruangan SISKOHAT ( Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu ) untuk melakukan proses wawancara, entry NOMOR VALIDAS dari bank, pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan NOMOR PORSI HAJI;
b. Cetak berkas SPPH ( Surat pendaftaran Pergi Haji ) sejumlah 5 lembar.
4. PROSES PENDAFTARAN HAJI SELESAI
a. Calon jemaah medapatkan lembar kesatu berkas SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi haji )
yang didalam tertera NOMOR PORSI yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementeriana Agama Kota Tegal dan masing – masing diberi pasfoto 3 x 4 ;
b. Lembar kedua kelima di simpan di Kantor Kementerian Agama Kota ;
c. Menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waitinglistnya , adapun besaranya pelunasan menunggu dikeluarkannya Peraturan Preside tentang Pelunasan BPIH sesuai dengan nomor porsi calon jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun tersebut.
Untuk informasi/Komunikasi : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag setempat atau website kemenag RI www.kemenag.go.id.
BANK PENERIMA SETORAN ( BPS ) SYARIAH
1. Bank BNI Syariah
2. Bank BRI Syariah
3. Bank Syariah Mandiri
4. Bank Panin Dubai Syariah
5. Bank BTN Syariah
6. Bank Mega Syariah
7. Bank Muamalat
8. Bank CIMB- Niaga Syariah
9. Bank Permata Syariah
Tata & Cara Pelunasan Haji
TATA CARA PELUNASAN HAJI
I. Pastikan nama calon jemaah telah tertera dalam daftar calon jemaah yang berhak melunasi BPIH tahap I maupun tahap II pada tahin keberangkatan haji;
II. Besaran Pelunasan Haji menunggu Peraturan Presiden yang mengatur besaran BPIH tahun keberangkatan calomn jemaah haji;
A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KTP 3 lembar;
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar , dengan latar belakang /background putih tampak wajah 80 %
3. Bukti Setoran Awal BPIH yang disimpan jemaah;
4. Membawa buku tabungan haji
5. SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) lembar kesatu yang disimpan jemaah yang menunjukkan NOMOR PORSI;
6. Membayar kekurangan BPIH untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerimaa Setoran.
B. PROSEDUR PELUNASAN HAJI
1. Calon jemaah datang ke bank ( BPS BPIH ) untuk melunasi kekurangan biaya Setoran Lunas BPIH;
2. Menerima Bukti Setoran lunas dari bank penerima setoran;
3. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama Kota ( Seksi PHU ) untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dll.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait