Pengadilan Bebaskan Pemerkosa, Alasannya Bikin Marah Banyak Orang

Muhaimin
Terdakwa pemerkosaan dibebaskan membuat marah publik dan korban. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SERANG, iNewsBanten - Putusan pengadilan yang memicu kemarahan publik kembali terjadi. Seorang terdakwa dalam kasus pemerkosaan dibebaskan dengan alasan pemerkosaan yang terjadi dipicu oleh korban yang tidak menutup pintu saat berada di toilet. 

Peristiwa ini terjadi di Italia. Pengadilan beralasan korban yang memicu kejahatan itu dengan membiarkan pintu toilet bar terbuka. 

Menurut pengadilan, apa yang dilakukan korban adalah "undangan" dan "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan pemerkosaan. Insiden itu terjadi di toilet sebuah bar di Turin pada 2019. Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk.

Korban, menurut laporan surat kabar CronacaQui, meminta terdakwa itu untuk menunjukkan di mana toilet, membiarkan pintunya terbuka, dan memintanya untuk memberikan tisu padanya. 

Terdakwa awalnya dihukum karena penyerangan seksual, tetapi Pengadilan Banding telah membatalkan hukuman setelah menemukan bahwa korban yang "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan kejahatan.

Laporan lain dari surat kabar Il Corriere della Sera menyebutkan bahwa korban sebelumnya mengatakan dia telah berulang kali mengatakan kepada terdakwa "tidak" dan "apa yang Anda lakukan?". 

Putusan Pengadilan Banding telah memicu kemarahan di seluruh Italia, di mana para politisi mengecam putusan itu.

Maria Edera Spadoni, wakil presiden Five Star Movement—partai utama di Italia—, mengatakan perang melawan kekerasan berbasis gender berisiko dirusak oleh putusan semacam itu. 

“Perempuan harus merasa diperhatikan dan memiliki keyakinan pada sistem peradilan,” tulis dia di Twitter, seperti dikutip The Independent, Selasa (12/7/2022).

Laura Raveto dari League Party—partai sayap kanan—membahas kasus itu di Parlemen, dengan mengatakan itu "tidak dapat diterima". Sementara itu Amnesty Italia mengatakan putusan itu menunjukkan "stereotipe terus ada di ruang keadilan". 

Terdakwa yang berusia 25 tahun sebelumnya divonis dua tahun lebih dua bulan penjara pada 2021. Pengadilan Banding kemudian membatalkan hukuman tersebut.

“Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa wanita muda itu telah memberikan harapan kepada pria itu, memintanya untuk menemaninya ke kamar mandi, memberikannya beberapa tisu, membiarkan pintunya setengah terbuka, sebuah pembukaan yang tentu saja dibaca oleh terdakwa sebagai undangan untuk pergi ke depan," bunyi putusan Pengadilan Banding. 

Putusan kontroversial ini terjadi hanya beberapa tahun setelah pengadilan di Turin membebaskan seorang pria dari pemerkosaan karena korban tidak berteriak.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network