Kesbangpol Lebak Belum Menemukan adanya Kelompok Khilafatul Muslimin yang Dilarang Pemerintah

Aswapi Aman
Sukanta Kepala Kesbangpol Lebak

LEBAK, iNewsBanten - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten belum menemukan adanya kelompok Khilafatul Muslimin yang dilarang oleh pemerintah.

“Kami tetap mengingatkan kepada warga agar waspada paham Khilafatul Muslimin itu, karena bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak Sukanta di kantornya, Jumat (15/7/2022).

Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satgas Pengawasan Kewaspadaan Dini belum ditemukan kelompok Khilafatul Muslimin baik pimpinan, anggota maupun simpatisannya.

Paham Khilafatul Muslimin sangat berbahaya, karena berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Apalagi, kata dia, kelompok mereka menolak ideologi Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita tentu menolak kelompok itu, karena bisa memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa itu,” katanya menegaskan.

Menurut dia, pemerintah daerah mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan agar organisasi yang dilarang negara tidak berkembang di masyarakat.

Belum lama ini, kata dia, pihaknya juga tidak memberikan izin kepada jamaah Wahidiyah yang akan menggelar kegiatan sholawat di Kecamatan Malingping.

Pihaknya tidak memberikan izin tersebut atas pertimbangan surat edaran yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten dan MUI Jawa Timur.

Karena itu, pihaknya jika ditemukan paham-paham yang bertentangan dengan negara dan dapat mengancam perpecahan tentu dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Sebab, kata dia, Indonesia memiliki keanekaragaman perbedaan agama, suku, sosial, budaya hingga bahasa.

Dimana keanekaragaman itu dengan ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45 dan NKRI tentu bangsa ini semakin kuat dengan persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Kami sangat tegas jika ada kelompok- kelompok yang bertentangan dengan ideologi negara bisa diproses secara hukum,” kata Sukanta.

Ia mengatakan, saat ini, organisasi kemasyarakatan dan yayasan yang terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak tercatat 144 ormas dan yayasan.

Dari 144 ormas dan yayasan itu semuanya mencintai NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 45.

Namun, pemerintah daerah tahun ini juga akan melakukan pendataan ormas maupun yayasan.

Karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak sejak dulu hingga sekarang sangat kondusif dan damai ditengah keanekaragaman tersebut.

Bahkan, masyarakat Kabupaten Lebak yang religius terhadap ajaran Islam belum pernah terjadi konflik sosial.

“Kita tentu wajib untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah keberagaman itu, ” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya hingga kini terus memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar mencintai kedamaian, kerukunan, toleransi dan sikap kasih sayang.

Penyampaian pemahaman itu melalui MUI tingkat kecamatan di Kabupaten Lebak sesuai dari hasil musyawarah daerah (Musda) itu,sebab Islam adalah agama “Rahmatan Lil’alamin” atau kasih sayang bagi seluruh alam.

“Kita berkomitmen kecintaan terhadap NKRI dan Pancasila yang memberikan perlindungan dan kedamaian juga memperkuat persatuan kesatuan bangsa,” jelasnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network