Tiga Orang Sopir Pemilik Narkotika Berhasil Diringkus Polisi

Sahlani
Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru.

CILEGON, iNewsBanten - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Sopir pemilik Narkotika jenis sabu, hari Selasa 05 Juli 2022 sekira Jam 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon

Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan, telah mengamankan 3 (tiga) orang yang bekerja sebagai sopir dumptruck dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial AN yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (21/07/2022).

AKP Shilton melanjutkan, pada hari Selasa sekira Jam 13.00 Wib dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AN (29) dan temannya ES (27) keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang.

Pada saat petugas satuan reserse narkoba melakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru.

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama MARTIN (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kartu remi, dan 1 (satu) unit Handhone merk OPPO,” ujarnya.

Tidak cukup sampai disitu dari keterangan kedua tersangka tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada hari Selasa 05 Juli 2022 Sekira Jam 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka IG (40) di Linkungan Pulorida Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru.

Diketahui ketiga orang tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir.

“Ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 (1) dan atau Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network