SERANG, iNewsBanten – Tak rela istrinya meminta cerai KW (39), pria di Kecamatan Curug, Kota Serang nekat menggantung anak kandungnya di atas ember kecil. Aksi itu sengaja ia rekam dan dikirim kepada keluarga istrinya melalui WhatsApp.
Perbuatan yang dilakukan KW tidak membuat anaknya kehilangan nyawa, ia sengaja melakukan untuk mengancam NH (39), istri ketiga yang dinikahinya secara siri. NH sendiri meminta cerai dikarenakan pelaku menikah lagi untuk keempat kalinya.
Ditemui saat konferensi pers di Polda Banten, KW mengakui perbuatan nekatnya kepada Mawar (bukan nama sebenarnya, anaknya yang berusia tiga tahunl) lantaran untuk mendapat rasa iba dari istrinya lalu rujuk.
“Karena saya rumah tangga sudah 10 tahun, 7 tahun punya anak nah saat anak lagi lucu-lucunya mamanya minta cerai. Saya khilaf saya bikin video supaya istri kembali lagi dan bersama-sama sementara saya di sini sebatang kara sembari ngurusin anak sembari bikin pintu, kusen untuk nyukupi anak,” ujar KW kepada awak media pada Jumat (29/7/2022).
Dalam video yang beredar, KW menyuruh Mawar untuk berdiri di atas ember kecil berwarna putih kemudian leher anak tersebut diikatnya menggunakan kabel berwarna hitam. Saat melakukan hal itu, tersangka sengaja merekam aksinya menggunakan handphone miliknya dan dikirim ke keluarga istrinya. Tak lama video itu pun viral.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan KW tidak hanya merekam satu video, tapi dirinya juga merekam 3 video lain dan beberapa rekaman yang berisi perkataan yang tak pantas dan ancaman kepada anaknya.
“Upaya memanfaatkan sang anak konteks dijerat kemudian konten di-share ke ibu sebanyak satu kali tapi di konten lainnya ada bahkan membentak dan memarahi anak saat anak ingat ibunya, ‘kamu jangan lagi ingat sama ibumu, kalau kamu ingat sama ibumu saya akan habisi, marah sama kamu’,” ujar Shinto.
Mendapatkan ancaman seperti itu, NH panik dan lalu melaporkannya kepada LPA Kabupaten Serang serta Provinsi Banten dan Polres Serang.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, KW berhasil ditangkap pada Jumat (22/7/2022) sekira pukul 19.50 WIB di rumahnya yang berada di sebuah panglong, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Jadi dari sudut pandang tersangka tidak ada niat bahkan menghabisi nyawa anaknya dengan menggantung sang anak tetapi perbuatan itu menjadi ancaman nyata dan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Shinto.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, KW diketahui pisah ranjang dengan NH sejak Juni 2022. Namun, saat pisah KW menahan Mawar untuk tidak dibawa oleh NH.
“Istrinya juga pernah membawa pihak keluarga, kerabat dan pihak kelurahan agar si anak dikembalikan kepada sang ibu tetapi pelaku tidak bersedia dan bahkan membujuk rujuk,” terang Shinto.
KW dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait