Merokok di Tempat Umum Bisa di Denda Rp250 Ribu, Berikut Aturannya

Martin Ronaldo
Larangan Merokok Ditempat Umum (doc Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsBanten - Pemprov DKI Jakarta akan mendenda warga yang merokok sembarangan di tempat yang telah dilarang oleh pemerintah. Nantinya, bagi warga yang didapati melanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Menanggapi hal tersebut, beberapa warga yang ditemui di kawasan Stasiun KRL BNI City dan Sudirman mempunyai reaksi yang beraneka ragam.

Kebanyakan dari warga mengatakan mendukung adanya wacana tersebut sebagai langkah tegas untuk mengurangi pengguna rokok di transportasi umum.

"Sangat mendukung ya, tetapi saya berharap bukan cuma satu atau dua bulan, tetapi berkelanjutan terus-menerus," ujar Ratna salah seorang warga kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Sementara warga lainnya, Anggita mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh dengan adanya peraturan tersebut.

"Pasti dukung kalau memang benar ya, biar enggak ada yang merokok sembarangan juga. Kasihan yang tidak merokok itu keganggu banget," jelasnya.

Sementara, Agus Rochman salah seorang warga lainnya mengatakan bahwa mendukung alasan tersebut, akan tetapi Pemprov DKI harus menyiapkan tempat khusus bagi para perokok.

"Kalau memang aturannya kayak gitu, otomatis harus diseimbangin dengan jumlah tempat rokok khusus bagi para perokok, jangan jadi malah tempat bagi perokok tidak ada sama sekali," katanya.

Sebelumnya, Kadiv Yankumham DKI Jakarta, Ronald Lumbuun mengeluarkan peraturan baru terkait denda bagi para perokok. Kata dia, perokok yang melanggar aturan tersebut didenda maksimal Rp 250 ribu.

Aturan itu tertuang di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah diharmonisasi.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network