BLITAR, iNewsBanten– Gus Samsudin pemilik padepokan pengobatan spiritual Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar menolak tuntutan warga yang meminta padepokannya ditutup permanen.
Dia berdalih praktik pengobatan spiritualnya tidak melanggar aturan dan hukum.
Hal itu diungkapkan Gus Samsudin di sela-sela mediasi di Polsek Lodoyo dengan Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan padepokan, Minggu (31/7/2022).
Proses mediasi berjalan alot karena Gus Samsudin menolak untuk menutup padepokannya secara permanen.
Hal itu diungkapkan Gus Samsudin di sela-sela mediasi di Polsek Lodoyo dengan Kepala Desa Rejowinangun dan perwakilan warga yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan padepokan, Minggu (31/7/2022).
Proses mediasi berjalan alot karena Gus Samsudin menolak untuk menutup padepokannya secara permanen.
“Setelah itu barulah diambil keputusan apakah penutupan dilakukan secara permanen atau tetap diizinkan buka,” katanya.
Aksi unjuk rasa puluhan warga menuntut penutupan padepokan pengobatan supranatural Gus Samsudin di Blitar diwarnai kericuhan, Minggu (31/7/2022).
Massa nyaris terlibat bentrok dengaan para pengikut Samsudin. Warga juga terlibat saling dorong dengan polisi yang berjaga-jaga di pintu masuk padepokan Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan.
Aksi warga tersebut untuk mendesak agar padepokan gus Samsudin ditutup karena dianggap melakukan penipuan bermodus pengobatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait