Untuk itu, Hasto menilai kebutuhan hadirnya PC sebagai pemohon adalah penentu proses permohonan perlindungan yang akan dilakukan oleh lembaganya.
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," terang Hasto.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan kliennya belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadi.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum PC telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, namun LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding.
"Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa kemarin (2/8/2022).
Edwin juga menjelaskan assesment psikolog yang hendak dilakukan kepada Ibu P akan segera dijadwalkan pekan ini. Ia pun menegaskan tim psikolog LPSK akan melakukan assesment di kediaman pribadi PC nantinya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait