LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo

Muhammad Farhan
Putri Candrawathi Istri Irjen Pol Ferdy Sambo (doc Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengimbau kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC untuk mau memenuhi panggilan lembaganya guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan.

Menurut Hasto, dalam setiap pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, PC selalu diwakili oleh tim kuasa hukum dan psikolog pribadinya.

Lantaran pengajuan permohonan perlindungan yang sudah diajukan oleh PC kepada lembaganya, Hasto menegaskan kehadiran PC sebagai pemohon itu hukumnya wajib. Ia menyampaikan ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).

Menurut Hasto, sudah tiga kali PC mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.

Hasto menyampaikan kehadiran PC sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut pada kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai saat ini mengancam posisinya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network