Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Brigadir J

Erdi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto:tangkapan layar iNews TV)

SERANG, iNewsBanten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau pemberi perintah untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan cara ditembak.

Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan Polisi setelah ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Bharada E.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network