SERANG, iNewsBanten - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo berperan sebagai dalang atau pemberi perintah untuk menghabisi nyawa Brigadir J dengan cara ditembak.
Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan Polisi setelah ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Bharada E.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir R dan K.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ujar Kapolri Listyo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," ungkapnya.
Listyo menegaskan, komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai penekanan Presiden untuk mengungkapkan kasus dengan cepat, transparan dan akuntabel.
"Tadi juga beliau menyampaikan ragu-ragu ditutupi ungkap kebenaran apa adanya," tegasnya.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Perintah amanat yang tentunya saat ini telah kita laksanakan," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait