JAKARTA, iNewsBanten - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 83 polisi terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara tersebut.
"Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dedi mengungkapkan 15 polisi di antaranya diputuskan untuk ditempatkan khusus. Sebanyak 10 polisi ditempatkan di Provos Polri dan 5 di Mako Brimob.
Selain itu, terdapat 6 polisi yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Berikut nama 6 orang yang diduga melanggar pidana tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Brigjen Hendra Kurniawan
3. Kombes Agus Nurpatria
4. AKBP Arif Rahman Arifin
5. Kompol Baiqui Wibowo
6. Kompol Cuk Putranto
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait