PALU, iNewsBanten - Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang anggota polisi berinisial Briptu D. Diketahui, saat ditangkap Briptu D membawa uang tunai sebesar Rp4,4 miliar.
Diduga yang tersebut adalah uang suap untuk memaukkan calon anggota polisi.
Saat ini Polda Sulawesi Tengah memang sedang melakukan penerimaan anggota polisi gelombang kedua tahu anggaran 2022.
Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memberantas praktik pencaloan dalam penerimaan calon anggota polisi.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombespol Didik Supranoto menjelaskan, berdasarkan informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait