Dia menjelaskan, bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
"Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini intruksi pimpinan," tukasnya.
Dengan kasus ini kliennya yang sehari hari sebagai petugas sosial diancam dengan Undang undang ITE.
"Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsungditangkap. Seharusnya untuk menangkap harus ada menimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Atas hal tersebut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan," imbuhnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait