LEBAK, iNews Banten– Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukum Polres Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial ZF (24) berikut barang bukti narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong) dan 1 unit handphone,” kata Malik saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ZF ditangkap di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya seperti pemasok sabu tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Malik menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tegasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait