TANGERANG, iNews Banten- TF (20), pemuda asal Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang terpaksa digelandang ke Polsek Mauk. Pencuri onderdil (spare part) di bengkel ini rupanya sudah melakukan aksinya berulang kali.
Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Yono Taryono membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pencuri spare part yang selama ini dikeluhkan oleh para pemilik bengkel. Saat pelaku menjalankan aksinya, ia mengaku tidak sendirian.
Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Yono melalui keterangannya Sabtu (3/9/2022).
Yono menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (26/8/2022) lalu. Peristiwa pencurian itu diketahui ketika pegawai bengkel yang pulang dari salat Jumat kaget lantaran melihat pintu bengkel terbuka dan kondisinya sudah acak-acakan. Setelah diperiksa, beberapa barang di bengkel sudah raib.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait