JAKARTA, iNewsBanten - Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sidang putusan kasus yang menjerat Roby telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang, secara daring dari Rutan (Rumah Tanahan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Rustandi menjelaskan sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga," jelas sang pengacara.
"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Dia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ. Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika. Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait