Penertiban Tahap 2 Lancar, Kasatpol PP : Pasar Ciherang Langgar Perda Pastikan Akan Kami Bongkar

Ahmad Sayuti
Langgar Perda, Pasar Mambo dan Banjar Cikande Dibongkar, tahap berikutnya Pasar Ciherang yang berjualan di atas jalan hingga jalan menyempit

SERANG, iNewsBanten - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban pasar di Kecamatan Cikande. Sebanyak 93 lapak milik pedagang kaki lima atau PKL Pasar Nambo dan Banjar dirobohkan.

Pantauan di lapangan pembongkaran di mulai pukul 11.00 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkas Bitung Kampung Banjar, Desa/Kecamatan Cikande pada Selasa, 6 September 2022. Menggunakan kendaraan alat berat excavator, gergaji mesin, palu dan linggis sebagian dari 93 lapak di robohkan lantaran para pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan pembongkaran menerjunkan sebanyak 90 Personil Satpol PP, 50 Personil Polres Serang, 20 Personil TNI dan 3 orang dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang. “Selain itu juga dari teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,”ujarnya di sela-sela pembongkaran.

Adapun untuk lapak PKL yang dibongkar saat ini, kata Ajat, meliputi Pasar Nambo dan Pasar Banjar meliputi Pasar Nambo sebanyak 64 lapak pedagang dan Pasar Banjar sebanyak 29 lapak pedagang yang berada pada bahu jalan. Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.

“Kebetulan untuk Pasar Banjar ini pasar pemerintah. Alhamdulillah sebagian besar sudah membongkar sendiri, sehingga kita melaksanakan penertibannya cukup mudah dan kondusif,”katanya. 

Sedangkan untuk relokasi para pedagang yang lapaknya dibongkar, lebih lanjut Ajat mengatakan, untuk tempat relokasi pedagang Pasar Nambo tepatnya dibelakang begitupun pedagang Pasar Banjar. “Mereka membuka lapak di bahu jalan karena mengikuti pedagang lain padahal mereka sudha mempunyai kios namun lokasinya di dalam,”terangnya.

Ajat memastikan semua pedagang yang lapaknya di bongkar akan mendapatkan kembali haknya. Namun untuk relokasi OPD terkait yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag). “Insya Allah kebagian semua asal mau dan koordinasi ke pengurus pasarnya, kalau pedagang Pasar Banjar ke pasar pemerintah, kalau pasar Nambo ke pemilik lahannya demikian juga pasar cimol,”ucapnya. 

Untuk selanjutnya, Ajat juga memastikan, pembongkaran Pasar Ciherang dilakukan karena melanggar Perda, namun saat ini tengah mendata jumlah lapak pedagangnya. ”Informasinya kurang lebih 50 pedagang. Alhamdulillah para pedagang sudah sadar dan mengikuti apa yang kita edukasikan karena memang untuk kepentingan mereka,”jelas Ajat.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network