SERANG, iNewsBanten - 2 korban praktek percaloan akhirnya dikembalikan uangnya, Senin (12/9).
Adalah Umay maelani (21) dan Mega Fajar lestari (21) warga kampung Cirendol desa Leuwilimus kecamatan Cikande ini harus bernafas lega lantaran uang miliknya untuk masuk Kerja disalah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande sudah dikembalikan.
"Alhamdulillah sudah selesai pak, berkas laporan polisi sudah saya cabut dan uang sudah dikembalikan," ucap Umay usai keluar dari Mapolsek Cikande Pukul 24.00 Wib malam.
Sementara itu Mega yang Juga korban percaloan tenaga kerja ini mengatakan sama laporannya sudah dicabut di Polsek Cikande.
"Sudah pak, sudah selesai dikembalikan uang kami berdua, sudah dipulangin sama pak Alex (Pemilik yayasan-red)," Kata Mega Sambil terburu buru usai dari ruang Reskrim Polsek Cikande saat ditanyai sejumlah wartawan.
"Tadinya pa Alex ngasih uang 2 juta sama motor Scoopy buat jaminan tapi sekarang sudah beres dipulangin semua," tutup Mega.
Sementara itu Pemilik Yayasan tenaga kerja PT Garuda Banten Perkasa (GBP) Masri biasa dipanggil Alex kobra mengatakan permohonan maafnya terhadap dua pelamar yang telah memberikan sejumlah uang kepadanya.
"Adapun kemaren kemaren terjadi saya mohon maaf, mungkin kurang tanggap, saya pun menyatakan karena ini adalah banyak banyaknya Oknum dibawah saya yang tidak profesional sehingga imbasnya ke saya," ucap Masri biasa dipanggil Alex saat dirumah korban (Umay-red).
"Saya siap akan menyelesaikan urusan ini, dan saya memberikan waktu tanggal 20 besok (20/9/2022) yang 4 orang itu akan kita selesaikan di kantor,"kata Alex kembali.
Alex mengatakan mengakui 2 pelamar (Umay dan Mega) dirinya menerima uang dan telah dikembalikan namun apabila ada korban dirinya memanggil calo calo untuk menekan guna segera mengembalikan kerugian kerugian pelamar.
" Yang Ini (2 orang) mungkin saya mengakui tapi yang sisanya saya tidak mengakui makanya saya mediasi, seperti tadi Masalah ini kan mereka berdua (calo -red) saya bawa dong orangnya yang menyerahkan uang ini siapa, nantinya orang itu akan saya bawa, KAMU NGASIH DUIT BERAPA? (Calo -red) Jadi jelas nanti pun ada penyelesaian orang itu akan saya bawa, jadi saya yang akan menekan ke calo untuk dikembalikan," tukas Alex.
Usai dirumah Korban, kedua korban melanjutkan ke Polsek Cikande untuk pencabutan Laporan Polisi, sekitar pukul 24.00 Wib dini hari pencabut laporan terkait dugaan percaloan tenaga kerja selesai dan uang masing masing 2 orang sebesar 4.300.000 dikembalikan.
Maraknya percaloan tenaga kerja yang merugikan masyarakat bukan isapan jempol, hal ini terbukti dengan adanya kasus ini (Umay dan Mega) menjadi deretan korban korban Praktek percaloan, semoga hal ini tidak terjadi kembali, dan bagi pelamar kerja untuk tetap berhati-hati dalam mencari pekerjaan.
Awak media Sempat hendak meminta konfirmasi ke pihak polsek Cikande dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Cikande namun melalui Anggotanya sudah tidak ada di ruangan kerjanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait