RUTENG, iNewsBanten - Polisi menangkap kakek 66 tahun berinisial IA atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan 11 tahun. Dia ditangkap di salah satu kampung di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan mengatakan, penangkapan dilakukan usai polisi menerima laporan dari orang tua korban. Dalam aksinya, pelaku sempat beberapa kali merayu korban namun ditolak.
“Korban tidak mau dan menolak rayuan terduga pelaku," ujar Budiawan dikutip dari iNewsFlores.id, Senin (12/9/2022).
Hingga pada akhirnya, pelaku mengiming-imingi dengan uang Rp20.000 dalam melancarkan aksi bejatnya.
"Saat kejadian, pelaku membuka celana lalu menunjukkan alat kelamin kepada korban," kata Kapolsek.
Seusai kejadian tersebut, korban menceritakan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Atas aksi tak senonoh tersebut, orang tua dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo.
"Pelaku mengancam korban agar tidak boleh memberitahukan aksi bejatnya kepada orang lain. Apabila memberitahu, akan dia pukul,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Reo untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi setempat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait