Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku masuk ke dalam minimarket melalui plavon atas di dalam toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.
“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atap asbes bagian belakang toko dan kemudian merusak plavon toko kemudian masuk dan mengambil barang-barang di minimarket, setelah itu pelaku kabur melalui jalan yang sama dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut,” kata Fajar saat dihubungi Rabu (13/9/2022).
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 karung rokok berbagai merek, 1 buah golok, 1 buah handphone dan 1 stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Diperkirakan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20,6 juta.
“Pelaku atas nama Rohmat (32) diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi