TANGSEL, iNews Banten – Seorang pria berinisial TT (48) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan perbuatan cabul terhadap wanita muda di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pria asal Pulo Gadung, Jakarta Timur, tersebut melakukan aksinya dengan modus berpura- pura bisa mengobati penyakit.
Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual.
“Tersangka menggunakan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka,” terang Nurjaman dalam keterangan pers, Kamis (22/9/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait