Berlakukan Denda Rp.10,5 Juta, Bila Nekat Merokok Sembarangan di Taman Serta Area Perairan

Anton Suhartono
Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. (Foto : Ilustrasi)

SINGAPURA, iNewsBanten - Pemerintah Singapura memperluas area larangan merokok. Mulai 1 Oktober 2022, mereka yang nekat merokok area larangan bisa didenda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.

Area larangan ini meliputi taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata

Otoritas Singapura mengumumkan aturan ini pada Maret dan memulai uji coba pada 1 Juli. Tujuannya untuk menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif.

Selama periode uji coba selama 3 bulan, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.

Rambu, poster, dan spanduk di antaranya berbunyi 'Ini Taman Bebas Asap Rokok' juga dipasang di banyak lokasi.

Lebih dari 1.200 teguran lisan dikeluarkan kepada perokok di area larangan sejak 1 Juli hingga 25 September, demikian pernyataan bersama Badan Lingkungan Nasional (NEA), Dewan Taman Nasional (NParks), badan perairan nasional PUB, dan Sentosa Development Corporation, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari The Straits Times.

Sementara itu, otoritas menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan. Sepanjang semester pertama 2022, ada 7.400 pelanggaran larangan merokok.

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network