SERANG, iNews Banten- Ratusan burung ilegal asal Lampung yang diamankan di Pelabuhan Merak akhirnya dilepasliarkan di habitatnya. Pelepasan itu dilakukan di Cagar Alam Rawa Danau, Kabupaten Serang.
Sebanyak 570 ekor burung dilepas Karantina Pertanian Cilegon bersama instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap Media Pembawa Karantina Pertanian dan diserahkan Kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang untuk dikembalikan di habitatnya.
“Burung-burung yang dilepasliarkan itu merupakan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak dari sebuah mobil ekspedisi. Pembawa burung dalam hal ini sopir travel paket tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina,” ujar Melani, Subkoordinator Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait