Ratusan Burung Ilegal Asal Lampung Dilepasliarkan di Habitatnya

Erdi

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan burung cucak biru 1 ekor, colibri 469 ekor, srigunting 4 ekor, rembo 2 ekor, sniper 3 ekor, rambatan 2 ekor, kopi kopi 2 ekor, cucak ranting 28 ekor, kinoy 19 ekor, siri-siri 6 ekor, cores 13 ekor, pudar mas 3 ekor, kepodang 2 ekor, cucak ijo 12 ekor dan cucak jenggot 4 ekor. Adapun yang mati dilakukan pemusnahan.

Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Banten Seksi Konservasi wilayah 1 Serang disaksikan oleh Tim Karantina Pertanian Cilegon dan Pusat KKIP Barantan.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi berharap burung yang dilepasliarkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem.

Dia berpesan agar masyarakat turut menjaga kesehatan hewan dan melindungi kelestarian satwa.

“Harapannya dengan dilepasliarkan ratusan burung itu dapat hidup bebas seperti di habitat aslinya, sehingga akan tetap terjaga kelestarian alam,” kata Arum.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network