SERANG, iNews Banten - DPD Brantas menyoroti soal adanya syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari salah beberapa badan usaha jasa konstruksi yang diduga melewati batas ketentuan (over limit).
Chaerul Aktifis Brantas Banten mengungkapkan pelanggaran tersebut diduga terjadi pada paket pekerjaan revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun senilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama dan pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa di DKP Banten.
" Berdasarkan penelusuran tim kami, CV Fares Pratama dan CV Golden Perkasa sebagai pemenang tender diduga telah melebihi batas ketentuan sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi, Ujarnya, Rabu(19/10/2022).
Irul menerangkan terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) merupakan hal wajib bagi syarat kualifikasi penyedia dalam mengikuti seleksi administrasi pengadaan barang/jasa, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terkait persyaratan tentang SKP tersebut tertera dalam dokumen pilihan yg ada di LDK, dan atas kelalaiannya pokja serta PPK perusahaan pemenang tersebut tidak layak jadi pemenang tender.
" Kami menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh PPK dan pokja, Dalam aturan sudah jelas PP Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, Ini sebagai bukti PPK tidak mengevaluasi hasil dokumen tender dari pokja, Sehingga SKP perusahaan pemenang bermasalah dan semestinya tidak lulus tender," tambahnya.
Lebih lanjut Chaerul menjelaskan ,salah satu yang dimaksud adalah syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.
"Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumus SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)" jelas irul.
Namun anehnya, Yan Junjung Kabid Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku PPK saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. sedangkan dalam aturan sudah jelas terkait tugas dan fungsi tanggung jawab seorang PPK dalam sebuah proses tender lelang.
" Saya akan mengecek detail informasi tersebut, Jika boleh saya minta informasi yang disampaikan harus ada rincian dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. kita akan coba cocokan tanggal dan awal kinerja kontrak, dalam penetapan dimulai kontrak pada kegiatan di DKP Banten, apakah berbarengan dengan kontrak pada kegiatan lainnya," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait