SERANG, iNewsBanten - Terkait soal Kecelakaan kerja proyek yang menimpa S (25) yang meninggal dunia diduga tersengat listrik di proyek yang terjadi di areal PT indah kiat Pulp Paper beberapa waktu lalu, Selasa (4/10/2022)
Pasalnya dalam peristiwa tersebut pihak indah kiat di duga tidak melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Banten
Saat dikonfirmasi, Humas PT Indah Kiat Pulp Paper Arif Madali mengatakan terkait kecelakaan kerja tersebut bukan di indah kiat dan memang lokasi nya dibelakang di areal indah kiat akan tetapi itu kontraktor
"Yang pasti itu bukan Karyawan indah kiat, terus kejadianya pun sudah lama, sudah hampir 3 Minggu yang lalu, itupun kontraktor dan yang meninggal itu karyawan nya, yang pasti kontraktor bukan karyawan indah kiat". Terangnya, Rabu,(19/10/2022)
lanjut Arif, Dirinya menjelaskan kalau masalah untuk santunan pihaknya tidak tahu menahu karena ranahnya ke perusahaannya Tri jaya, karena itu subkontraktor semuanya itu dari pusat tendernya karena yang handle bukan dirinya dan yang pasti untuk tanggung jawab bukan Indah Kiat, itu langsung kontraktor nya
"Terkait santunan itu ke Kontraktor bukan PT indah kiat, dan itu bukan kecelakaan kerja, itu kan sudah ada suratnya tuh dari RS Hermina bahwa dia itu sakit". Jelasnya
Masih kata Arif, kalau terkena setrum pasti ada tanda-tanda nya karena ada temannya yang bantu dia megang itu gak kena setrum, itu menurut info yang didapat dari lapangan
"kemarin saya sudah ngbrol sama kontraktor nya terkait santunan semuanya sudah selesai cuma kalo untuk berapa berapanya kita juga kurang paham".
"Dirinya menjelaskan karena itu bukan tanggung jawab semuanya di PT indah kiat, karena itu ada kontraktor kontraktor lain dan PT sendiri". Ujarnya
Ia menegaskan Kalau untuk laporan 2x24 jam, akan tetapi pada keesokan harinya Disnaker datang apakah iya harus lapor lagi kepada yang bersangkutan
"Terkait laporan itu pada kesokan harinya, Disnaker datang, kita dampingi mangkanya Disnaker bilang ko gak dilaporin, iya kan kewajiban kita 2X24 jam ini kan baru sehari terus dia datang terus kita laporan itukan secara tidak langsung kan itu laporan". Tegasnya
Lebih lanjut, sebetulnya ini di luar kewenangannya, masalahnya itu ada PT Tri Jaya, kalau indah kiat itu baru kita yang bertanggung jawab, kalau masalah yang itu saya tegaskan sekali lagi pihaknya gak ada kewenangan
"Coba tanyakan ke Disnaker nya mas yang belum selesai yang mana saya pengen tahu juga kalo ketemu orang nya saya tegur itu". Jelasnya
Sementara itu, Kadis Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) H.Septo Kalnadi saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp dirinya menjawab bahwa itu sudah di tangani Disnaker
"Itu sudah ditangani Disnaker, dan prosesnya pun langsung berjalan". Jawabnya
Saat iNewsBanten menanyakan apakah itu kelalaian dari perusahaan atau bagaimana dirinya menjawab bahwa sedang dicari tahu penyebabnya
"Sedang dicari tahu, kalau pemeriksaan selesai baru diketahui penyebabnya". Singkatnya kepada iNewsBanten
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait