SERANG, iNewsBanten - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran, pembayaran THR menjadi atensi bagi Disnakertrans Banten untuk menjamin hak-hak buruh.
Saat ini, 60 pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki Pemprov Banten sedang mengawasi perusahaan dalam pembayaran THR.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menegaskan bakal mendenda perusahaan yang telat membayar THR.
Menurutnya, setiap perusahaan yang telat akan dikenakan denda 5 persen dari total THR secara individu atau jumlah pekerja yang tidak dibayar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait