Hal itu berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, perusaah wajib membayarkan THR paling telat H-7 lebaran.
"THR wajib dibayarkan H-7 hari raya keagamaan," katanya, Senin (25/3/2024).
Adapun jumlah THR yang wajib dibayar perusahaan, sebanyak satu kali gaji bagi pekerja yang sudah satu tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait