CILEGON, iNewsBanten-Kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan PT Selago Makmur Plantation di Ciwandan, Kota Cilegon, pada Minggu (10/8/2025) lalu, kini tengah ditangani serius oleh pihak perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten.
Korban bernama Suryadi Siregar, karyawan perusahaan tersebut, dipastikan akan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Untuk memberikan hak-hak karyawan yang kecelakaan kerja atas nama Suryadi S. sudah kami tindak lanjuti,” ujar Rachmatullah, Pengawas Disnaker Banten, saat dikonfirmasi iNewsBanten melalui pesan WhatsApp dengan pihak HRD PT Selago. Selasa, (23/9/2025)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
