SERANG, iNewsBanten - Terkait soal Kecelakaan kerja proyek yang menimpa S (25) yang meninggal dunia diduga tersengat listrik di proyek yang terjadi di areal PT indah kiat Pulp Paper beberapa waktu lalu, Selasa (4/10/2022)
Pasalnya dalam peristiwa tersebut pihak indah kiat di duga tidak melaporkan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Banten
Saat dikonfirmasi, Humas PT Indah Kiat Pulp Paper Arif Madali mengatakan terkait kecelakaan kerja tersebut bukan di indah kiat dan memang lokasi nya dibelakang di areal indah kiat akan tetapi itu kontraktor
"Yang pasti itu bukan Karyawan indah kiat, terus kejadianya pun sudah lama, sudah hampir 3 Minggu yang lalu, itupun kontraktor dan yang meninggal itu karyawan nya, yang pasti kontraktor bukan karyawan indah kiat". Terangnya, Rabu,(19/10/2022)
lanjut Arif, Dirinya menjelaskan kalau masalah untuk santunan pihaknya tidak tahu menahu karena ranahnya ke perusahaannya Tri jaya, karena itu subkontraktor semuanya itu dari pusat tendernya karena yang handle bukan dirinya dan yang pasti untuk tanggung jawab bukan Indah Kiat, itu langsung kontraktor nya
"Terkait santunan itu ke Kontraktor bukan PT indah kiat, dan itu bukan kecelakaan kerja, itu kan sudah ada suratnya tuh dari RS Hermina bahwa dia itu sakit". Jelasnya
Masih kata Arif, kalau terkena setrum pasti ada tanda-tanda nya karena ada temannya yang bantu dia megang itu gak kena setrum, itu menurut info yang didapat dari lapangan
"kemarin saya sudah ngbrol sama kontraktor nya terkait santunan semuanya sudah selesai cuma kalo untuk berapa berapanya kita juga kurang paham".
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait