Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi (foto ilustrasi )

Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online.

"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini, polisi menjerat FF dengan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman tergolong berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/10/21/525/2691500/polisi-ungkap-proses-produksi-tembakau-sintetis-rumahan-di-garut

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network