Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online.
"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.
Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini, polisi menjerat FF dengan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman tergolong berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/10/21/525/2691500/polisi-ungkap-proses-produksi-tembakau-sintetis-rumahan-di-garut
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait