untuk Jurnalis Asing Liput KTT G20 Bebaskan Visa

Erfan Ma'ruf / Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi pemeriksaan imigrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews Banten - Seperti diketahui, G20 konferensi multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia. 

Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dan para jurnalis asing. Kegiatan tersebut akan digelar di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: IMI-GR.01.01.0738 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

"Ditjen Imigrasi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada seluruh delegasi G20 dan jurnalis asing," kata Widodo seperti dikutip dari situs resmi Kominfo, Senin (24/10/2022).

Dia meminta jajarannya untuk memberikan layanan yang cepat kepada setiap tamu KTT G20. Petugas imigrasi diminta untuk bisa memberikan citra yang baik di mata internasional.

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar memberikan pelayanan keimigrasian yang mudah, cepat, nyaman, proper, dan akuntabel," ujarnya.

Negara-negara yang masuk dalam anggota G20 yakni Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Republik Korea, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Sementara Spanyol diundang sebagai tamu tetap.

https://Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/pemerintah-bebaskan-visa-untuk-jurnalis-asing-liput-ktt-g20

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network