SERANG, iNews Banten – Satreskrim Polresta Serang Kota memburu X suami sekaligus pelaku yang tega melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) di kediamannya yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Pelaku suami korban yang berusia 20 tahun saat ini masih DPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma pada Kamis (27/10/2022).
Peristiwa sadis itu terjadi saat korban dan suaminya cekcok sekira pukul 21.30 WIB pada Jumat (21/10/2022) lalu. Pelaku yang diselimuti emosi langsung menusuk istrinya hingga korban mengalami luka tusuk di bagian dagu dan lehernya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait