JAKARTA, iNewsBanten - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen Ketenagakerjaan) Afriansyah F. Noor mengatakan, pemerintah masih membahas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Namun menurutnya, akan diputuskan dalam waktu dekat.
"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L, masalah upah minimum saat ini belum ditetapkan," kata dia usai meresmikan di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Afriansyah menuturkan, besaran kenaikan upah pada 2023 akan memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama tingkat inflasi dalam negeri. Keputusan besaran pun dengan pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Segeralah (diputuskan kenaikan UMP 2023), sebelum November ini," ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri sebelumnya menuturkan, data yang diterima Kemnaker dari Badan Pusat Statistik menjadi acuan formula kenaikan upah.
"Jenis data dari BPS dan formula Penetapan Upah Minimum tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Indah kepada MNC Portal Indonesia, belum lama ini.
Kemnaker juga sudah menerima audiensi dari para serikat pekerja untuk menyepakati besaran kenaikan UMP, yang akan ditetapkan pada 2023 mendatang.
"Kemnaker membuka ruang dialog dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk pembahasan formula pengupahan 2023," ucapnya.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di iNews.id dengan judul:https://iNews.id//nasional/Kenaikan Besaran UMP 2023 Segera Diputuskan, Kapan?
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait