"Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.
Selain itu, Deputi Andie menjabarkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.
"Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.
"Saya menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pendaftaran kepesertaan dan penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya, dengan memedomani apa yang sudah digariskan dalam Permendagri 84/2022 tersebut," ungkap Andie.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2022/11/01/320/2698396/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-cegah-pekerja-jadi-miskin-ekstrem
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait