“Kami menuntut Bawaslu Provinsi Banten untuk bisa memecat dan memberhentikan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak objektif, transparan dan akuntabel,” ujarya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Banten mengevaluasi dan secepatnya melakukan pergantian Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten karena telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. “Kami juga meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja seluruh Bawaslu agar bekerja profesional mengawasi Pemilu Serentak 2024,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait