Keterlibatan Tia Rahmania Gelembungkan Suara Terbantahkan, Bawaslu Banten: Tidak Temukan Bukti Kuat

Topan Bagaskara
Tia Rahmania.

TANGERANG, iNews.id - Mengejutkan fakta terbaru persoalan PDI Perjuangan memecat caleg terpilih Tia Rahmania karena dituding menggelembungkan suara. 

Hasil dari penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyatakan tidak ada bukti kuat Tia terlibat dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan dan atau kabupaten.

Malahan sebaliknya, Bawaslu berhasil menemukan fakta terbaru bahwa panitia pemilihan kecamatan (PPK) terbukti terlibat dalam manipulasi suara tersebut.

Bawaslu Banten menemukan fakta baru bahwa panitia pemilihan kecamatan atau ppk terbukti terlibat dalam manipulasi suara Tia Rahmania ke Bonnie Triyana,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Sabtu (28/9/2024).

Badrul menjelaskan, dalam persidangan tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan Tia Rahmania dalam penyalagunaan suara.

Menurutnya, Bawaslu telah menemukan terdapat anggota PPK yang melakukan tindakan manipulatif suara terhadap formulir D hasil dengan C hasil tingkat kecamatan yang digunakan sebagai rekapitulasi tingkat kabupaten.

Diketahui sebelumnya, Tia Rahmania telah diberhentikan mahkamah PDIP karena dituding telah menggelembungkan perolehan suara. Oleh karena itu, PDIP mengambil langkah penggatian kursi Tia Rahmania sebagai anggota DPR Dapil Banten 1 yang digantikan oleh Bonnie Triyana.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network